185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta, Langkah Tegas dari Pemerintah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa terdapat 185 lapangan padel yang dibangun tanpa izin resmi, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan pada regulasi tata ruang yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Status Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan instruksi untuk membongkar lapangan-lapangan tersebut guna menegakkan hukum dan merespons keluhan warga yang merasa terganggu akibat keberadaan lapangan padel tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan bahwa hingga 23 Februari 2026 terdapat 212 bangunan padel yang terdaftar memiliki PBG, sementara 185 bangunan padel lainnya tidak. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan dalam sektor pembangunan lapangan padel di Jakarta.
Gubernur Pramono Anung mengatakan, "Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha." Instruksi ini diharapkan dapat menegakkan aturan dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lapangan padel tersebut.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Maraknya pembangunan lapangan padel dekat permukiman menimbulkan protes dari warga. Gubernur mencatat tiga keluhan utama yang disampaikan warga, yaitu jam operasional, kebisingan, dan isu parkir.
Kebisingan menjadi masalah utama karena lapangan padel tidak selalu dilengkapi dengan peredam suara. Selain itu, banyak pemain padel yang memarkir kendaraannya sembarangan, menyebabkan gangguan di lingkungan permukiman.
Sebagai respons terhadap keluhan tersebut, Pramono telah menetapkan peraturan baru bagi pengelola lapangan padel, di antaranya membatasi jam operasional lapangan padel di area perumahan hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono juga menegaskan pelarangan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, yang harus dilakukan di kawasan komersial. "Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Terima Gaji, Kontroversi Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: