Fransiska Melani Dibebaskan dari Tuduhan Penipuan Rp 10 Miliar
Fransiska Melani, yang dikenal sebagai promotor dalam bisnis Mecimapro, dinyatakan bebas dari semua tuduhan terkait penipuan dan penggelapan sebesar Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Menciptakan Suasana Cozy di Kamar Kecil
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Senin, 9 Februari 2026, di mana Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan Melani bersifat perdata, bukan tindak pidana.
Sidang untuk pengumuman putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua.
Dalam putusannya, Hakim menyampaikan, 'Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.'
Baca juga: Kekacauan di Duren Sawit: Uya Kuya Menjadi Korban Penjarahan Setelah Video Viral
Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa hubungan yang dijalin oleh Melani dan pihak lainnya adalah hasil dari perjanjian yang dibuat dengan sukarela.
Hakim menambahkan, 'Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.'
Keputusan luar biasa tidak hanya mempengaruhi kebebasan Melani, tetapi juga memulihkan hak-haknya sebagai individu yang sah.
Majelis Hakim memerintahkan agar kedudukan hukum Fransiska Melani dipulihkan dan barang bukti yang ada dikembalikan kepada pihak terkait.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion Tak Lekang Oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: