Pemanggilan Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Kontroversial 'Mens Rea'
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono untuk memberikan klarifikasi terkait tayangannya yang berjudul 'Mens Rea'. Pemanggilan tersebut direncanakan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Laporan yang mendasari pemanggilan ini mencuat sejak awal Januari 2026, mencakup enam laporan, termasuk dari organisasi masyarakat dan individu. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap isu ini.
Laporan pertama tentang tayangan 'Mens Rea' diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, diwakili oleh Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan ini dicatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Januari 2026.
Dua hari setelahnya, seorang pelapor berinisial BU juga mengajukan aduan masyarakat terkait konten serupa. Kemudian, pada 16 Januari 2026, FW melaporkan Pandji, bersamaan dengan Rizki, mengenai isu yang sama.
Sejumlah organisasi dan individu lain turut melaporkan masalah yang sama, termasuk seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan, serta perwakilan dari Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Penawaran Harga Menarik
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama, sebagaimana diatur dalam beberapa pasal hukum. Pasal yang disebutkan termasuk Pasal 300 dan/atau Pasal 301 serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP yang baru.
Sementara itu, Pasal 28 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga diacu dalam konteks ini. Penyidik Polda telah memanggil sepuluh orang pelapor untuk mendalami keterangan yang relevan.
Budi menyatakan, 'Kami harus mendalami dari pelapor dulu, yang kemudian baru memanggil saksi-saksi.' Selain itu, pihak kepolisian juga berencana meminta pendapat dari ahli di bidang bahasa dan informasi.
Penyidik berupaya memastikan bahwa barang bukti yang diserahkan, termasuk rekaman, tidak mengalami rekayasa dan tidak ada proses editing yang berpengaruh pada keamanan materi. Langkah ini penting untuk menjaga keakuratan dalam setiap laporan yang tengah diteliti.
Klarifikasi yang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dialami oleh Pandji Pragiwaksono. Hal ini menjadi penting bagi pihak berwenang untuk dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: