Penyelidikan Terus Berlanjut: Kasus Kematian Lula Lahfah Dapat Pembaruan
Penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah terus berlanjut setelah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di apartemennya pada Jumat malam, 23 Januari 2026.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial Masyarakat
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Lula.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandar Syah, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap enam saksi yang hadir di lokasi kejadian telah dilakukan.
Ia mengatakan, 'Sampai saat ini kita sudah memeriksa atau mengklarifikasi enam saksi yang sudah ada di TKP juga pada saat itu,' menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang kejadian tersebut.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan informasi terkait kondisi kesehatan Lula sebelum kejadiannya.
'Kita juga perlu waktu dari rekan-rekan, agar kita dapat bekerja profesional, sehingga kita bisa memberikan fakta yang ada, sebagaimana yang terjadi pada saat itu,' tambah Iskandar, menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan keakuratan data kesehatan.
Lula Lahfah ditemukan dalam posisi telentang di tempat tidurnya, tanpa menunjukkan tanda kekerasan, di mana polisi juga menemukan beberapa obat serta surat rawat jalan di apartemen tersebut.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan menunggu hasil uji laboratorium dari bukti-bukti yang ada.
'Secara umum keterangan dokter yang meriksa luar jenazah tidak ada tanda kekerasan atau penganiayaan,' ungkap Budi, menekankan bahwa semua informasi akan disampaikan secara transparan setelah penyidikan selesai.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion Tak Lekang Oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: