Investigasi Kematian Lula Lahfah Berlanjut, Keluarga Meminta Tanpa Autopsi
Penyelidikan kematian konten kreator Lula Lahfah di Jakarta Selatan terus berlanjut dengan pihak kepolisian memberikan informasi terbaru terkait penanganan jenazahnya.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Dengan Kecerdasan Buatan
Sementara spekulasi mengenai penyebab kematian beredar, pihak kepolisian meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi yang menunjukkan belum adanya indikasi kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa tidak terdapat tanda kekerasan pada jenazah Lula Lahfah. 'Tidak ada tanda kekerasan,' ungkapnya saat konfirmasi kepada media.
Pihak kepolisian berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menentukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut, memastikan semua tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan awal ini menunjukkan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh tanpa mengabaikan detail penting dari kasus ini.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Keluarga Lula Lahfah telah menyampaikan permohonan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah. Pengacara keluarga mengonfirmasi, 'Dari keluarga ada permohonan untuk tidak diotopsi.'
Permintaan ini mencerminkan keinginan mereka untuk menghormati mendiang dengan cara yang mereka nilai pantas.
Meski demikian, pengacara menyatakan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pihak kepolisian, yang akan mempertimbangkan semua faktor dalam penyelidikan.
Jenazah Lula Lahfah telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rawa Terate, Jakarta Timur pada 24 Januari 2026. Proses pemakaman berlangsung khidmat dan dihadiri oleh keluarga serta kerabat dekat.
Sementara itu, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, termasuk asisten rumah tangga dan asisten pribadi mendiang yang berada di lokasi saat kejadian.
Pengumpulan informasi ini bertujuan untuk memperjelas situasi dan mendapatkan data yang akurat demi kejelasan kasus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: