BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 12 JANUARI 2026 • 11:40 WIB

Denada Hadapi Gugatan Klaim Anak dari Pria Banyuwangi

Denada Hadapi Gugatan Klaim Anak dari Pria BanyuwangiDenada Hadapi Gugatan Klaim Anak dari Pria Banyuwangi

Denada Tambunan kini terlibat dalam gugatan yang dilayangkan oleh seorang pria dari Banyuwangi yang mengaku sebagai anaknya, Ressa Rizky. Gugatan tersebut mencakup tuduhan penelantaran yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih

Menanggapi kasus ini, Denada memilih untuk tidak berbicara langsung dan menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum serta manajernya.

Gugatan dan Respon Denada

Gugatan ini diajukan oleh Al Ressa Rizky Rosano, pria berusia 24 tahun, kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi. Tuduhan ini semakin viral setelah Ressa mengklaim bahwa dia telah ditelantarkan oleh Denada.

Dalam pernyataannya, Denada mengucapkan terima kasih kepada publik atas perhatian yang diberikan dan meminta agar media menghubungi manajernya, menyatakan, "Terimakasih teman-teman atas atensinya. Mohon izin, untuk sementara dapat menghubungi manager kami."

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, mengungkapkan bahwa gugatan ini dianggap tidak tepat. Ia menjelaskan, "Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN. Kalau omong penelantaran kan ya pidana."

Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viral Video Joget Anggota DPR RI

Pernyataan Kuasa Hukum

Ikbal menambahkan bahwa kasus nafkah anak sebenarnya harus ditangani di Pengadilan Agama, mengingat status keagamaan pihak-pihak yang terlibat. "Kalau masalah omong nafkah-nafkah anak, karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan latar belakang gugatan ini, menyoroti ketidakpastian terkait klaim Ressa, seperti mengapa gugatan baru diajukan saat ini dan siapa yang merawatnya. Ia menjelaskan, "Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara."

Ikbal menegaskan perlunya kejelasan mengenai perawatan Ressa, mengingat hal ini tidak diuraikan dalam gugatan. "Dan enggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau bagaimana, terus keabsahan masalah anak ini bagaimana, kan enggak disebutkan juga," tuturnya.

Langkah Selanjutnya

Gugatan ini telah resmi diajukan pada 26 November 2025, dan pertemuan mediasi direncanakan pada 15 Januari 2026. Mengenai kehadiran Denada di pertemuan tersebut, Ikbal menyatakan, "Belum dipastikan Mbak Denada akan hadir."

Ressa berharap pertemuan ini dapat menjembatani penyelesaian kasus secara kekeluargaan serta pengakuan sebagai anak biologis Denada.

Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dan menyatakan, "Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri."

Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR RI Dirusak, Ahmad Sahroni Cerita di Balik Koleksinya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Denada Hadapi Gugatan Klaim Anak dari Pria Banyuwangi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!