Streamer Resbob Ditangkap Setelah Melarikan Diri dari Kasus Ujaran Kebencian
Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikenal sebagai Resbob, ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah berusaha melarikan diri pasca tuduhan ujaran kebencian terkait Suku Sunda.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting untuk Keuangan Anda
Selama pelariannya, Resbob berpindah dari Jakarta ke beberapa kota di Jawa Tengah dan menggunakan taktik untuk menghilangkan jejak termasuk menitipkan ponselnya kepada pacar.
Resbob, yang berasal dari Jakarta Timur, terdeteksi berada di Surabaya setelah berita mengenai kasusnya menjadi viral di media sosial.
Ia berpindah dari Surabaya ke Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang. Upaya pelarian ini menunjukkan bahwa dia berusaha untuk menghindari pihak berwajib.
Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menyatakan, "Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas."
Baca juga: Kekacauan di Duren Sawit: Uya Kuya Menjadi Korban Penjarahan Setelah Video Viral
Resbob mengambil langkah-langkah khusus untuk menghindari pelacakan ponselnya dengan menitipkan perangkatnya kepada pacar di Surabaya.
"Kemudian HP-nya dititipkan kepada pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang HP lagi," imbuh Kombes Hendra, menjelaskan strategi Resbob.
Selama di Semarang, Resbob bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Ungaran, yang menandakan keseriusannya dalam menghindari penangkapan.
Tuduhan terhadap Resbob terkait ujaran kebencian berpotensi mengarah pada hukuman penjara hingga enam tahun jika ia terbukti bersalah.
Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki motif di balik perbuatan Resbob dan implikasi hukum yang mungkin timbul.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti isu serius mengenai penggunaan media sosial dalam menyebarkan ujaran kebencian.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viral Video Joget Anggota DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: