Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Segera
Atalia Praratya, anggota DPR RI, menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Sidang perdana gugatan cerai ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih
Pihak Pengadilan Agama Bandung telah mengonfirmasi informasi mengenai gugatan tersebut. Atalia melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan perkara ini dalam beberapa waktu terakhir.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, memastikan bahwa informasi gugatan cerai Atalia adalah benar. "Betul, informasinya memang demikian," tuturnya dalam konfirmasi via telepon.
Dede juga menyatakan bahwa sidang perdana gugatan cerai tersebut telah diagendakan, meskipun informasi lebih lanjut mengenai perkara ini belum bisa disampaikan. "Sidangnya diagendakan minggu ini digelar," tambahnya.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern: Tips untuk Generasi Muda
Gugatan cerai Atalia terdaftar di Pengadilan Agama Bandung, dengan sidang pertama yang akan dilakukan pada 17 Desember 2025. Menurut laporan, proses pendaftaran gugatan telah diselesaikan beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, nomor perkara dan detail spesifik dari gugatan tersebut masih belum dipublikasikan. Dede Supriadi hanya mengonfirmasi bahwa pihak-pihak terkait sudah resmi mendaftarkan gugatan mereka.
Gugatan cerai ini menarik perhatian luas dari media dan publik, mengingat Ridwan Kamil adalah tokoh publik yang dikenal. Hal ini diprediksi akan memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat.
Media massa pun telah bersiap untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan akan melaporkan informasi terbaru setelah sidang berlangsung. Diharapkan pihak pengadilan akan memberikan informasi yang lebih transparan mengenai proses hukum ini.
Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: