Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Penggugat
Aktor Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi bercerai pada Kamis (11/12/2025) melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa kehadiran kedua pihak.
Baca juga: Sarapan Sehat: Kunci Performansi Optimal Petinju
Putusan tersebut menetapkan bahwa hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Angbeen Rishi, yang juga bertindak sebagai penggugat.
Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi tercatat resmi sejak 11 Desember 2025. Putusan cerai tersebut diketok melalui sistem e-court, yang mengindikasikan ketidakhadiran fisik kedua belah pihak di pengadilan.
"Oh, iya itu. Itu tadi sudah diputus. Sudah diputus, putusannya dikabulkan (permohonan cerai)," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid.
Dalam putusan tersebut, hak asuh anak dipegang oleh Angbeen Rishi, menandakan bahwa meskipun proses perceraian terjadi, aspek permasalahan anak tetap menjadi fokus utama dari kedua pihak.
"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," jelas Abid.
Abid menegaskan bahwa dalam kasus ini, tidak ada tuntutan terkait harta gana-gini maupun nafkah yang diminta oleh kedua pihak. "Enggak ada (harta gana-gini). Hanya kesepakatan anak saja," tambahnya.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Walaupun hak asuh anak dipegang oleh Angbeen, Abid menjelaskan bahwa Adly tetap memiliki hak untuk berinteraksi dan memberikan kasih sayang kepada anaknya.
"Eh, jadi kan ada aturan ya, aturan itu bahwa... yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya yaitu harus memberi akses," ungkap Abid.
Hal ini menekankan pentingnya akses di mana pihak non-hak asuh berhak untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak, selama tidak mengganggu aktivitas sehari-hari anak.
Abid juga memberikan informasi mengenai jangka waktu bagi kedua pihak jika ingin mengajukan banding. "Setelah putusan, ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding," ujarnya.
Jika tidak ada banding yang diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka putusan cerai ini akan dinyatakan inkrah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: