BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 19:08 WIB

Pengadilan Menolak Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti

Pengadilan Menolak Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening oleh Keenan Nasution dan Rudi PekertiPengadilan Menolak Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh penyanyi Vidi Aldiano dalam gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Gugatan yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap cacat formil.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Dengan Kecerdasan Buatan

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak melibatkan sejumlah pihak yang seharusnya menjadi turut tergugat. Ketidakhadiran pihak-pihak ini menjadikan gugatan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan.

Detail Gugatan yang Tidak Diterima

Menurut Muhammad Firman Akbar, gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencakup 31 penyelenggara konser serta tiga platform musik digital. Namun, karena ketidaktahuan mereka dalam melibatkan pihak-pihak ini, gugatan menjadi cacat formil.

"Dengan dikabulkannya eksepsi ini, menyebabkan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan substansi perkara karena masalah formil ini," ungkap Firman.

Hakim menekankan bahwa keterlibatan penyelenggara konser dan platform musik dalam gugatan sangat penting. Tanpa kehadiran pihak tersebut, gugatan tidak dapat dianggap memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting untuk Keuangan Anda

Rincian Tiga Gugatan terhadap Vidi Aldiano

Gugatan yang dilayangkan terhadap Vidi Aldiano melibatkan klaim atas pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atas dugaan penggunaan lagu secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin.

Gugatan kedua mengajukan permintaan Rp 3 miliar terkait pengedaran lagu di beberapa platform musik digital seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Mereka yakin bahwa pengedaran tersebut dilakukan tanpa izin dari pencipta lagu.

Gugatan ketiga meminta Vidi membayar Rp 900 juta dan melakukan perubahan nama pencipta lagu di platform musik digital menjadi nama Rudi dan Keenan.

Implikasi Hukum dari Keputusan Ini

Keputusan majelis hakim ini merupakan pengingat akan pentingnya ketepatan prosedural dalam pengajuan gugatan hak cipta. Sikap hakim yang mengedepankan aspek formil menunjukkan bahwa kelengkapan dalam menggugat sangatlah vital.

Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para pencipta lagu dan pihak-pihak terkait di industri musik untuk lebih berhati-hati dalam melibatkan pihak yang relevan dalam gugatan. Tanpa melakukannya, potensi keberhasilan menjadi sangat minim.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan hakim ini lebih mengedepankan aspek hukum dibandingkan substansi pelanggaran yang dituduhkan, memberikan fokus pada prosedur yang harus diikuti.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengadilan Menolak Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!