Menkeu Menanggapi Permintaan Legalisasi Thrifting: Fokus pada Barang Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap permintaan legalisasi bisnis thrifting yang diajukan oleh pedagang baju bekas. Ia menyatakan bahwa perhatian pemerintah saat ini adalah pada pengendalian barang bekas impor yang dianggap ilegal.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Dengan Kecerdasan Buatan
Purbaya menekankan bahwa isu ini bukan sekadar mengenai pajak, tetapi tentang kepatuhan regulasi pemerintah yang melarang bisnis baju bekas impor.
Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta pada 20 November 2025, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, "Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani masalah barang bekas ilegal.
Purbaya lebih lanjut menjelaskan, "Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," menegaskan fokus utamanya adalah menanggulangi masalah ini daripada melegalkan praktik thrifting.
Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR RI Dirusak, Ahmad Sahroni Cerita di Balik Koleksinya
Menanggapi keinginan pedagang untuk membayar pajak, Purbaya menjelaskan bahwa inti permasalahannya bukanlah terkait pajak. "Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!" ujarnya dengan tegas, menegaskan posisi pemerintah.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun pedagang menginginkan legalitas dan bersedia memenuhi kewajiban pajak, pemerintah tetap tidak akan mendukung melegalkan bisnis baju bekas impor.
Sebelum pernyataan Purbaya, Rifai Silalahi, seorang pedagang dari Pasar Senen, telah menyuarakan harapan untuk legalisasi bisnis thrifting. "Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak," ungkapnya saat mengadukan nasibnya di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.
Pernyataan Rifai menunjukkan bahwa ada harapan dari pedagang untuk mendapatkan pengakuan resmi terhadap bisnis mereka, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum tentang praktik perdagangan yang mereka jalani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: