Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan di Bawah Umur
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja mengambil keputusan signifikan terkait kasus Vadel Badjideh, di mana hukuman yang dijatuhkan diperberat.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Inovasi atau Tantangan?
Vadel kini harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, meningkat dari vonis sebelumnya.
Putusan banding yang diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan bahwa permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa dikabulkan.
Vadel dianggap terbukti melakukan tipu muslihat dan kebohongan untuk melangsungkan persetubuhan serta aborsi terhadap seorang perempuan, yang berlangsung dengan persetujuan wanita tersebut.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga untuk Menghindari Cedera
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun, ditambah dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000.
Apabila denda tidak dibayar, maka Vadel akan mendapatkan pidana kurungan selama enam bulan, dan waktu penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari hukuman.
Kasus ini dimulai dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani, yang melibatkan dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum Vadel dengan pidana sembilan tahun serta denda sebesar Rp 1 miliyar, namun kini putusan tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan di Rapat Komisi DPR Soal Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: