Penyidikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Lisa Mariana tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.28 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, John Boy Nababan.
Mengenakan dress bermotif garis geometris hitam-putih, Lisa tampak percaya diri dengan rambut panjang terurai dan tas branded berwarna hitam.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia memberikan pernyataan singkat kepada awak media, mengingatkan pentingnya doa dalam proses hukum ini.
Dalam klarifikasinya kepada wartawan, Lisa menyatakan, "Doakan yang terbaik ya, terima kasih." Ia menegaskan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum, John Boy Nababan, menyampaikan bahwa kedatangan kliennya adalah penjadwalan ulang setelah permintaan penundaan sebelumnya.
Baca juga: Sarapan Sehat: Kunci Performansi Optimal Petinju
Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada persiapan khusus untuk agenda pemeriksaan, melainkan hanya memberikan keterangan sebagai tersangka.
Kasus ini dimulai ketika Lisa Mariana mengklaim bahwa anaknya, dengan inisial CA, adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil dan menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Namun, Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut, melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan sebesar Rp 105 miliar.
Di media sosialnya, Ridwan Kamil menyatakan, "Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang."
Ridwan Kamil melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: