Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia dan Dampaknya
Pemerintah Indonesia baru-baru ini melegalkan perjalanan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi berbagai aspek, terutama ekonomi jemaah di tanah air.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Dengan Kecerdasan Buatan
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria, menekankan bahwa meski memberikan kebebasan, legalisasi ini juga membawa sejumlah risiko bagi masyarakat.
Zaky Zakaria menyampaikan bahwa salah satu dampak utama dari legalisasi umrah mandiri adalah hilangnya kedaulatan ekonomi umat. Lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia mengandalkan sektor haji dan umrah, termasuk tour leader dan katering.
Menurut Zaky, jika kegiatan ini bertransisi ke sistem global, dana umat akan mengalir ke luar negeri, yang pada gilirannya dapat mengurangi penghasilan tenaga kerja domestik. Hal ini dapat mengancam struktur ekonomi lokal yang selama ini terbangun.
Beliau juga menjelaskan bahwa legalisasi umrah mandiri dapat mengurangi pengawasan terhadap jemaah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terakreditasi jelas lebih terjamin dalam hal perlindungan dibandingkan dengan platform asing yang tidak memiliki mekanisme pengawasan yang sama.
Zaky menambahkan bahwa legalisasi tersebut juga dapat menurunkan potensi pajak dan devisa negara. "Legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri," jelasnya.
Zaky Zakaria mengkhawatirkan bahwa jika keberangkatan umrah dikelola oleh platform global yang berorientasi profit, maka nilai spiritual umrah dapat tergeser menjadi sekadar transaksi komersial. Ekosistem umat yang selama ini dibangun melalui lembaga seperti pesantren dan ormas Islam menjadi rentan.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Beliau juga mencatat bahwa PPIU yang memiliki hubungan dengan pesantren dan tokoh dakwah berkontribusi pada pembinaan spiritual jemaah. Peralihan ke sistem global ini dapat menyebabkan hilangnya akar spiritual dari tradisi umrah.
Hal ini berpotensi menciptakan kesenjangan di antara jemaah yang membutuhkan dukungan dan bimbingan. "Jemaah akan sering menemui kesulitan tanpa adanya panduan dari pihak yang memahami seluk-beluk perjalanan umrah," ungkapnya.
Zaky juga mengingatkan bahwa nilai-nilai yang sudah ada dalam praktik umrah selama ini jangan sampai tergerus oleh sistem baru.
Zaky menjelaskan bahwa meskipun umrah mandiri telah disetujui, jemaah tetap terikat pada regulasi tertentu. Mereka harus menggunakan layanan penyedia yang terdaftar dan melakukan proses melalui sistem informasi resmi pemerintah.
Jadi, pergi umrah secara mandiri bukanlah tanpa batasan; jemaah tetap membutuhkan dukungan dari pihak yang memiliki izin dari pemerintah. "Jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: