Tanggapan Kekeyi Setelah Kasus Perundungan Mengguncang Media Sosial
Kekeyi, yang lebih dikenal sebagai Rahmawati Kekeyi Putri Cantikka, memberikan tanggapan emosional terkait perundungan yang melibatkan kematian seorang mahasiswa Universitas Udayana berinisial TAS, yang diduga bunuh diri.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Inovasi atau Tantangan?
Ia mengungkapkan rasa terpukul dan dampak mental yang dialaminya akibat keterlibatan namanya dalam kasus tersebut.
Dalam sebuah tayangan program Brownies di Trans TV, Kekeyi tak dapat menahan tangis saat menyampaikan perasaannya tentang kasus ini.
Ia menyebutkan, 'Awalnya aku kayak yaudah, tapi lama-lama kepikiran banget. Jujur, dua tahun ini aku udah nggak pernah baca media sosial karena takut.'
Pernyataan ini menggambarkan betapa dalamnya dampak psikologis yang dirasakannya akibat perundungan dan perhatian negatif di media sosial.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Universitas Udayana telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi pendidikan terhadap mahasiswa yang terlibat dalam perundungan, termasuk pengurangan nilai soft skill selama satu semester.
Namun, banyak netizen yang tetap membahas isu ini di media sosial, mengingatkan pentingnya menghentikan perilaku bullying di lingkungan kampus.
Sanksi yang diterapkan belum cukup untuk meredakan diskusi publik tentang dampak buruk dari perundungan, yang terus menjadi sorotan.
Kekeyi menyampaikan pesan penting mengenai dampak serius dari perundungan, mengatakan, 'Buat kalian semua, pesanku, jangan pernah ada kasus bullying. Karena kalau kita dibully itu sakit banget.'
Ia menekankan pentingnya introspeksi sebelum melakukan tindakan yang dapat menyakiti orang lain.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan bullying tidak hanya memiliki dampak sosial, tetapi juga implikasi hukum yang serius.
Baca juga: Berbagai Makanan Sehari-hari Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: