Pungutan di Tebet Eco Park: Komunitas Ditegur, Pengelola Janji Terus Awasi
Dinas Taman dan Hutan DKI Jakarta menegur komunitas yang diduga menarik pungutan hingga Rp 500 ribu kepada fotografer di Tebet Eco Park. Mereka menegaskan bahwa tidak ada aturan mewajibkan pengunjung membayar untuk aktivitas fotografi nonkomersial.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Cara Praktis Meningkatkan Kebugaran di Rumah
Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, menyatakan bahwa aktivitas fotografi di area taman diperbolehkan tanpa pungutan. Komunitas tersebut juga tidak berafiliasi dengan dinas terkait, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya.
Dinas Taman dan Hutan DKI Jakarta telah memanggil komunitas yang terlibat untuk memberikan klarifikasi mengenai praktik pungutan tersebut. Dimas Ario Nugroho menjelaskan bahwa tidak memerlukan izin khusus untuk melakukan aktivitas fotografi di Tebet Eco Park.
Dimas menegaskan, 'Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan.' Hal ini menjadi gambaran dari komitmen dinas untuk menjaga ruang publik sebagai tempat berekspresi.
Komunitas yang terlibat, Komunitas Fotografi Tebet Eco Park, mengklaim memiliki aturan internal bagi pengunjung. Namun, Dinas Taman dan Hutan dengan jelas menegaskan bahwa mereka tidak berafiliasi, sehingga tidak dapat memungut biaya.
Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia
Dimas juga mengungkapkan bahwa pihak pengelola telah memberikan teguran dan merencanakan sosialisasi di media sosial untuk menginformasikan bahwa tidak ada pungutan untuk aktivitas fotografi nonkomersial. 'Kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut,' ujarnya.
Komitmen peningkatan pengawasan terhadap area taman juga dinyatakan oleh Dimas, guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. 'Pengawasan akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan,' tegasnya.
Namun, ia tidak mengetahui kapan praktik pungutan ini dimulai, karena belum ada laporan resmi dari komunitas tersebut. 'Kalau lamanya (komunitas berdiri) belum diketahui persis,' ungkap Dimas.
Kasus pungutan ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial mengeluhkan biaya yang dikenakan kepada fotografer, yang kemudian menjadi viral. Akun Instagram @tebetecopark turut menyampaikan keluhan tersebut, menarik perhatian publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan tegas terkait isu ini. Ia menyatakan, 'Tebet Eco Park adalah ruang publik dan tidak boleh ada pihak yang memungut biaya.' Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah DKI menjaga keadilan bagi semua pengunjung taman.
Pramono menambahkan bahwa semua bentuk pungutan akan ditegakkan secara tegas. 'Pokoknya kita tertibkan. Enggak boleh ada pungutan-pungutan,' tuturnya, menekankan pentingnya menjaga integritas taman.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion Tak Lekang Oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: