Dokter Richard Lee ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk perawatan kecantikan. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Penawaran Harga Menarik
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penahanan tersebut berdasarkan pelanggaran ketentuan yang ditetapkan. Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam.
Alasan di Balik Penahanan
Kombes Budi Hermanto mengungkapkan terdapat dua alasan utama yang mendasari penahanan Richard Lee. Pertama, ia tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, di mana pada hari yang sama ia melaksanakan siaran langsung di TikTok.
Kedua, Richard Lee tidak melaksanakan kewajiban untuk lapor pada dua tanggal yang telah ditentukan tanpa memberikan alasan yang jelas. Pelanggaran ini menjadi salah satu faktor penentu bagi pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas melalui penahanan.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viral Video Joget Anggota DPR RI
Proses Pemeriksaan Sebelum Penahanan
Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang. Pemeriksaan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, di mana ia dijawab dengan 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran yang menjeratnya.
Kombes Budi juga menyampaikan bahwa sebelum penahanan, tim dari Biddokes Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi medisnya dalam keadaan normal, yang memungkinkan dia untuk menjalani aktivitas.
Ancaman Pidana dan Status Hukum
Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar regulasi perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dipasarkannya.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. Ini terhadang dengan ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal bagi Pemula untuk Memulai Kebiasaan Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: