Indonesia Raih Pengakuan Internasional atas Warisan Budaya Takbenda
Indonesia baru saja mendapatkan pengakuan internasional dari UNESCO atas tiga warisan budayanya, yaitu Reog Ponorogo, kolintang, dan kebaya.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting untuk Keuangan Anda
Pengakuan ini menambah daftar warisan budaya menjadi total 16 jenis yang telah diakui, menandai tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya lokal.
Seremoni penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda berlangsung di Museum Nasional, Jakarta, pada 2 Desember 2025.
Sertifikat ini diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Kebudayaan, yang kemudian disampaikan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Salinan sertifikat juga diberikan kepada pemerintah daerah dan komunitas yang terkait dengan warisan budaya tersebut.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viral Video Joget Anggota DPR RI
Endah Tjahjani Dwirini Retnoastuti, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerjasama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, menjelaskan bahwa pengakuan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak.
"Masuk dalam daftar UNESCO bukan akhir dari perjalanan. Justru awal dari sebuah tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk upaya melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkannya bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
Pengakuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat dalam melestarikan budaya.
Endah menegaskan peran komunitas sangat penting dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.
"Dan negara hadir untuk mendampingi, mendukung, serta memastikan bahwa upaya perlindungan warisan budaya ini berjalan secara berkelanjutan," ujarnya.
Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: